Marketplace Ekonomi Digital Indonesia menuju Ekosistem yang Lebih Berkeadilan
- 09 Mar 2026 12:54 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Di tengah derasnya perkembangan teknologi dan globalisasi, e-commerce telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. E-commerce adalah penjualan atau pembelian barang atau jasa, yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan metode yang secara spesifik dirancang untuk tujuan menerima atau melakukan pesanan (BPS 2024).Marketplace, sebagai salah satu pilar utama dari ekosistem digital tersebut, menawarkan berbagai manfaat yang luar biasa bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Mulai dari memperluas jangkauan pasar, meningkatkan transaksi penjualan, hingga memberi kemudahan dalam hal metode pembayaran dan pengadaan bahan baku secara daring. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020-2023, penggunaan marketplace meningkat pesat, bahkan hingga sekitar 32,93 persen dalam jumlah usaha yang memanfaatkannya.
Faktor pendorong utamanya adalah kemudahan akses internet, penetrasi smartphone yang semakin meluas, serta dukungan regulasi pemerintah yang konsisten mendorong ekonomi digital. E-commerce semakin menjadi bagian hidup dengan nilai transaksi mencapai 2.295 triliun rupiah pada 2023 dan Indonesia menguasai 52% pasar ASEAN dengan proyeksi USD 86,8 miliar pada 2028.
Inklusivitas marketplace pun makin meningkat. Usaha mikro dan kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, mulai beralih ke platform digital sebagai kanal utama penjualan. Data menunjukkan bahwa persentase industri mikro dan kecil yang memanfaatkan marketplace meningkat dari 2019 hingga 2023. Fenomena ini bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga soal perubahan perilaku bisnis di seluruh segmen, dari hotel dan restoran, hingga jasa transportasi dan pergudangan.
Rata-rata persentase pendapatan dari marketplace bahkan dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan usaha yang tidak menggunakan platform ini, yakni sebesar 36,68 persen versus 17,25 persen. Sedangkan rata-rata persentase pendapatan usaha yang menggunakan marketplace sekitar 56,9%, lebih tinggi dibanding non marketplace 41,85%.
Selain itu, manfaat lain yang tidak kalah penting adalah kemudahan akses pengadaan bahan baku, ragam metode pembayaran, serta kemampuan menjangkau pasar internasional. Di era serba digital ini, produk-produk yang ditawarkan pun beragam dan bervariasi, karena marketplace menyediakan jaringan yang besar dan inklusif bagi para penjual dari berbagai latar belakang usaha.
Namun, harus diakui bahwa tidak semua usaha mampu merasakan manfaat ini secara optimal. Fenomena "literasi digital" dan "literasi finansial" menjadi penghambat utama. Data menunjukkan bahwa usaha yang memiliki badan hukum, pengalaman berjualan online yang lebih lama, dan penggunaan teknologi seperti komputer serta laporan keuangan memiliki peluang lebih besar untuk sukses di marketplace. Sebaliknya, usaha yang dikelola secara tradisional dan kurang perangkat teknologi cenderung tertinggal.
Selain segi manfaat yang besar, marketplace juga menyimpan risiko. Menurut teori Platform Capitalism (2017) karya Nick Srnicek, kekuasaan besar atas data, algoritma, dan kebijakan platform dapat menyebabkan munculnya sistem " technofeudalism", dimana penguasaan data dan kontrol struktural menjadi kunci kekuatan ekonomi.
Risiko utama yang dihadapi pelaku usaha di marketplace adalah ketergantungan penuh terhadap platform, yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Platform memiliki kendali penuh atas aturan dan kondisi, termasuk kebijakan komisi, syarat pengguna, bahkan hingga penghapusan pengguna tanpa proses penegakan hukum yang jelas. Contohnya, mekanisme delisting dari platform bisa dilakukan sepihak dan tanpa penjelasan terbuka.
Kemampuan platform sebagai regulator, hakim, dan eksekutor ini menimbulkan ketidakadilan struktural yang berpotensi menyengsarakan pelaku usaha kecil.
Platform raksasa setidaknya perlu menjaga keseimbangan agar tidak menjadi penguasa tunggal yang mengatur seluruh ekosistem. Jika hal ini terjadi, usaha kecil dan menengah akan semakin terpinggirkan, dan keberagaman produk serta inovasi bisa tergantikan oleh bisnis yang didukung platform besar.
Hanya usaha yang memahami dan mampu mengelola digitalisasi secara baik yang bisa bertahan dan berkembang di marketplace. Data menunjukkan bahwa pelaku usaha yang mengikuti pelatihan teknologi dan memiliki pengalaman berjualan online lebih muda berpotensi besar untuk memanfaatkan marketplace secara optimal.
Selain itu, usaha yang memiliki laporan keuangan dan penggunaan komputer juga lebih cenderung untuk mengadopsi platform digital. Faktor ini sebenarnya sejalan dengan teori Diffusion of Innovation dari Rogers, bahwa adopsi teknologi berlangsung bertahap dan dipengaruhi oleh karakteristik individu serta organisasi.
Marketplace merupakan inovasi luar biasa yang mampu membuka peluang besar bagi perekonomian Indonesia. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan penggunaan platform ini sangat pesat, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata, termasuk peningkatan pendapatan usaha kecil dan menengah, serta peningkatan jangkauan pasar.
Membangun ekosistem marketplace yang lebih berkeadilan menjadi tantangan besar. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama menyusun kebijakan yang mampu melindungi pelaku usaha kecil dari praktik tidak adil dan eksploitasi platform. Perlunya regulasi menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan hak-hak pelaku usaha.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 hadir sebagai respons tegas terhadap fenomena "Project S" dan praktik predatory pricing yang mengancam UMKM lokal. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah larangan bagi platform media sosial untuk memfasilitasi transaksi pembayaran langsung di dalam aplikasi, yang bertujuan untuk memisahkan antara fungsi interaksi sosial dan transaksi ekonomi demi mencegah monopoli data.
Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga mempertegas kewajiban pelaku usaha luar negeri yang aktif di pasar Indonesia untuk memiliki kehadiran fisik atau perwakilan di dalam negeri. Hal ini memastikan bahwa mereka tunduk pada hukum Indonesia, termasuk kewajiban pajak dan perlindungan konsumen, sehingga tidak terjadi ketimpangan perlakuan antara pemain global dan pengusaha lokal.
Melalui peningkatan literasi digital, regulasi yang baik, dan pengawasan yang efektif, Indonesia tetap dapat memetik manfaat ekonomi dari marketplace tanpa kehilangan kendali atas nasibnya sendiri. Sebab, inovasi yang berwawasan keadilan dan keberlanjutan adalah kunci utama menuju kemajuan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing global.
(Penulis: Soependi, S.Si, MA. Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Pusat).
Referensi: Badan Pusat Statistik. 2025. Cerita Data Statistik untuk Indonesia: Menimbang Manfaat dan Risiko Penggunaan Marketplace dalam E‑commerce di Indonesia. Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik, BPS.