KAHMI Eropa: Serangan Israel-AS Langgar Hukum Internasional
- 07 Mar 2026 14:49 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Eropa Raya secara tegas mengecam serangan militer yang dilancarkan oleh rezim Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran, yang berpuncak pada tewasnya Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan tersebut. Bagi organisasi intelektual masyarakat Muslim di Eropa ini, aksi itu bukan sekadar “konfrontasi geopolitik”; tetapi pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengguncang tatanan hukum global yang telah dibangun pasca–Perang Dunia II.
Khamenei, yang memimpin Iran selama lebih dari tiga dekade, tewas dalam gelombang serangan yang secara terang-terangan dilakukan oleh Washington dan Tel Aviv di wilayah Tehran — sebuah peristiwa yang langsung memicu kecaman dari sejumlah kekuatan dunia. Presiden Rusia Vladimir Putin menilai kematian Khamenei sebagai "cynical violation of law" dan menyerukan penghentian operasi militer, sementara China menyatakan tindakan itu merupakan serious violation of Iran’s sovereignty dan menuntut penghentian penuh serangan.
Ekskalasi yang terjadi telah mengantar dunia ke dalam fase resurgensi konflik bersenjata antarnegara, sebuah dinamika yang hukum internasional sejak abad ke-20 berupaya cegah melalui instrumen hukum positif seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hukum Internasional dan Justifikasi Kekerasan: Ketiadaan Dasar Legal
Menurut Piagam PBB, negara-negara harus menahan diri dari penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan bangsa lain (jus cogens). Pasal 2(4) Piagam PBB melarang secara tegas "ancaman atau penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional", kecuali dalam dua situasi yang sangat sempit: salah satunya adalah respon terhadap serangan bersenjata (self-defense) dan lainnya melalui mandat Dewan Keamanan PBB. Tidak ada bukti kuat bahwa serangan AS–Israel itu berbasis mandat dari Dewan Keamanan maupun bahwa Iran telah melakukan “serangan bersenjata” yang sifatnya langsung dan tak terelakkan terhadap AS atau Israel sebelum serangan tersebut.
Justifikasi yang dikemukakan oleh Washington — bahwa serangan itu adalah tindakan preventif untuk mencegah Iran memperoleh kemampuan senjata nuklir — tidak memenuhi standar imminent threat (ancaman yang segera dan tak terelakkan) yang telah dikembangkan dalam hukum internasional. Doktrin “serangan preventif” tidak diakui secara eksplisit dalam Piagam PBB, dan yurisprudensi internasional menegaskan bahwa klaim tersebut tidak bisa menjadi pembenaran hukum tanpa bukti objektif yang kuat.
Dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB, Sekretaris-Jenderal António Guterres menegaskan bahwa operasi militer tersebut violated international law dan menyerukan de-eskalasi serta kembalinya diplomasi. Pernyataan ini menggambarkan pandangan sejumlah besar negara anggota bahwa tindakan unilateral bersenjata adalah ancaman nyata terhadap perdamaian dan keamanan global.
Kematian Khamenei: Sumbangan Konflik atau Titik Balik Diplomasi?
Kematian Ayatollah Ali Khamenei, terlepas dari kontroversi politiknya, kini membuka pertanyaan mendasar: apakah dunia memasuki fase baru di mana negara-negara adidaya merasa berhak menggulingkan pemimpin negara lain secara paksa? Jawaban terhadap pertanyaan ini menentukan arah supremasi hukum internasional ke depan.
Dunia telah melihat konsekuensi dari intervensi unilateral di Irak (2003) dan Libya (2011): instabilitas berkepanjangan, krisis kemanusiaan, dan pembelahan geopolitik yang berkepanjangan. Dalam konteks Iran, konflik ini telah memicu serangkaian serangan balasan oleh militer Iran terhadap target AS dan Israel di kawasan Timur Tengah, memperluas scope konflik ke negara-negara sekutu dan basis militer di Qatar, Bahrain, dan tempat lain.
Reaksi global terhadap serangan tersebut tidak homogen, tetapi banyak negara mendesak keterlibatan hukum internasional daripada dominasi militer. Beberapa negara anggota PBB di Eropa dan kawasan global menyerukan pengembalian ke meja perundingan, menolak eskalasi lebih lanjut dan menekankan perlindungan warga sipil. Kritik dari Rusia dan China menempatkan tindakan itu sebagai pelanggaran jelas terhadap prinsip kedaulatan dan integritas teritorial — dua pilar hukum internasional.
Rekomendasi: Mengembalikan Hukum Internasional sebagai Tulang Punggung Perdamaian
Setidaknya ada 5 hal penting yang harus dilakukan dunia saat ini, yaitu:
- Mengaktifkan Peran Dewan Keamanan PBB: Mendesak agar Dewan Keamanan segera mengeluarkan resolusi yang memuat evaluasi hukum internasional terhadap serangan tersebut, termasuk mandat investigasi independen untuk menilai pelanggaran terhadap Piagam PBB.
- Penegakan Praktek Hukum Internasional: Menuntut agar negara-negara besar menerapkan prinsip jus ad bellum dan jus in bello, termasuk pengakuan atas batasan hukum sebelum melancarkan tindakan militer unilateral.
- Diplomasi Multilateral sebagai Alternatif: Mendukung dilanjutkannya negosiasi nuklir dengan mediasi internasional yang kuat (mis. P5 +1), dengan jaminan keamanan dan mekanisme verifikasi efektif daripada eskalasi militer.
- Perlindungan Warga Sipil dan HAM: Mendorong penegakan hukum kemanusiaan internasional melalui mekanisme seperti International Criminal Court (ICC) untuk memastikan perlindungan terhadap korban sipil.
- Pemulihan Kepemimpinan Damai: Setelah kematian Khamenei, komunitas internasional harus memfasilitasi transisi politik yang stabil di Iran melalui dialog yang menghormati kedaulatan rakyat Iran.
Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, supremasi hukum internasional bukan sekadar slogan, tetapi fondasi yang harus ditegakkan demi mencegah kekerasan unilateral yang menghancurkan, merenggut nyawa jutaan warga sipil, dan menghancurkan stabilitas global.
Penulis : Choirul Anam, SE, SH, ME, Ak, PhD, CA, ChFA, CIISA, CHRA, CSBA, CLA