Pemerintah Pusat Instruksikan Percepatan Penanganan Sampah Bandung Raya

  • 28 Feb 2026 12:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Persoalan sampah di wilayah Bandung Raya kini menjadi perhatian langsung Presiden Republik Indonesia. Dalam sejumlah rapat terbatas (ratas) di tingkat pusat, Presiden mengamanatkan percepatan penanganan sampah di dua kota besar, yakni Bandung dan Jakarta, menyusul kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin kritis.

‎Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kondisi TPA yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah TPA Sarimukti, yang selama ini menampung sampah dari wilayah Bandung Raya dan kini dalam kondisi overload.

‎“Pada saat hilirnya tidak ada muaranya, TPA kita overload di Sarimukti. Maka langkah yang paling ideal di tengah desakan kedaruratan sampah ini adalah menyelesaikan sampahnya di hulu,” ujar Hanif saat meninjau kawasan Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Sabtu 28 Februari 2026.

‎Menurutnya, pendekatan penyelesaian dari hulu menjadi strategi paling rasional di tengah kondisi darurat sampah. Artinya, pengurangan dan pengolahan sampah harus dimulai dari sumbernya, baik di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, hingga area komersial.

‎Hanif berharap Pemerintah Kota Bandung terus berinvestasi dalam membangun sistem pengolahan sampah berbasis kawasan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan TPA sebagai solusi akhir, melainkan harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi.

‎“Penanganan sampah harus dilakukan dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum. Semua berjalan bersamaan. Tidak bisa hanya satu sisi saja,” tegasnya.

‎Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab kawasan komersial dan fasilitas umum dalam mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, terminal, hingga stasiun harus memiliki sistem pengelolaan internal sehingga tidak seluruh beban dibuang ke TPA.

‎“Pasar harus selesai sendiri, mal, terminal, stasiun, semuanya wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Dua hal ini harus beriringan, sosialisasi dan edukasi terus berjalan, tapi penegakan hukum juga harus mulai diingatkan,” ucapnya.

‎Hanif menambahkan Kunjungan Menteri LH ini sekaligus mempertegas dukungan pemerintah pusat terhadap upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi warga.

‎" Pemerintah pusat mendorong agar model pengelolaan berbasis kawasan dan pengurangan sampah dari sumber menjadi gerakan bersama, sehingga ketergantungan terhadap TPA dapat ditekan secara signifikan," tandasnya.

Rekomendasi Berita