Mendagri: Ada Tiga Usulan Opsi Pelantikan Kepala Daerah

  • 22 Jan 2025 13:35 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyebut ada tiga usulan opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Tito mengusulkan opsi pertama, yaitu terkait jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). Pada opsi 1A, gubernur-wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota pada 6 Februari 2025.

Kemudian pada opsi 1B, jadwal pelaksanaan pelantikan gubernur-wakil gubernur berbeda dengan pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Gubernur-wakil gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, sementara bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

"Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis. Itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, kemungkinan besar di Istana Negara," ujar Tito di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi kedua, yakni terkait jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Pada opsi 2A, pelantikan gubernur-wakil gubernur dilakukan secara serentak bersama dengan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 17 April 2025. Lalu opsi 2B mengusulkan pelantikan gubernur-wakil gubernur dilaksanakan pada 17 April 2025, sementara pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilakukan pada 21 April 2025.

"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata Tito.

Selanjutnya, Tito menjelaskan opsi ketiga, yaitu terkait jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan pada 13-15 Februari 2025. Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilakukan pada 20 Maret 2024. Lalu pada opsi 3B, pelantikan gubernur-wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota diusulkan pada 24 Maret 2025.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....