Putusan Money Politik Dijadikan Dasar Bukti Paslon PAHAM di MK

  • 16 Des 2024 12:39 WIB
  •  Sorong

KBRN, Sorong : Sidang pidana pemilukada Kota Sorong telah sampai pada tahap agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, di mana 4 terdakwa dituntut masing-masing 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Jatir Yuda Marau beri apresiasi kepada pihak Gakkumdu yang membawa perkara politik uang hingga ke persidangan.

Kepada media, Yuda mengatakan salah satu meteri pokok pihaknya melakukan gugatan ke MK, yakni tentang politik uang yang terjadi di Pilkada Kota Sorong 2024.

"Pada dasarnya memang terjadi politik uang di Pilkada Kota Sorong, meski dalam fakta persidangan tidak terungkap korelasi antara pasangan calon dengan terdakwa,”ujarnya.

Menurutnya, diduga kuat aliran dana yang ditemukan Bawaslu berupa ratusan amplop diberikan oleh salah satu calon wakil walikota sorong karena adanya hubungan kekerabatan.

"Dari fakta persidangan, pembagian amplop terjadi di depan rumah Haji Anshar dan salah satu terdakwa memang bemukim di rumahnya Haji Anshar, ujar Yuda.

Untukitu diharapkan jika dalam putusan nanti majelis hakim objektif menilai fakta persidangan, sehingga poin-poin yang terjadi sesuai dengan keterangan saksi.

"Keterangan dalam persidangan maupun berita acara barang bukti yang ada, Itu menjadi poin rangkaian peristiwa. Semuanya terkait dengan adanya 'money politik' bahwa memang benar terjadi politik uang,"imbunya

Ia menambahkan putusan pengadilan terhadap pidana pemilukada politik uang nanti, digunakan pihaknya sebagai bukti pengajuan pelanggaran ke Bawaslu Kota Sorong sebagai pelanggaran administrasi.

"Iya, selain di MK, kami juga akan jadikan bukti melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi,"pungkasnya. (NIR/RRI).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....