Korban Pengeroyokan di Halsel Minta Keadilan Kapolres
- 14 Des 2024 18:44 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan diminta untuk segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Fahri Samirun.
Laporan dugaan pengeroyokan tersebut, dimasukan pada 26 November 2024 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT.
Dugaan pengeroyokan ini, dilakukan oleh Jul dan kawan-kawan pada tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT, bertempat di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten setempat.
Hal ini disampaikan keluarga korban, Mirjan Marsaoly saat dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu (14/12/2024).
Keluarga korban juga mempertanyakan pihak penyidik yang belum mengamankan para terduga pelaku, padahal semua bukti sudah jelas termasuk bukti Visum dan saksi-saksi.
Perbuatan para pelaku sangat merugikan pihak korban, karena korban mengalami penderitaan fisik, waja, hidung mengalami luka robek yang sangat para.
“Perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana,” ucapnya.
Olehnya itu sebagai keluarga korban, Mirjan meminta agar kasus ini harus menjadi atensi serius oleh Kapolres Halsel, agar secepatnya memproses para pelaku dan para pelaku segera dilakukan penahanan, sebab dugaan korban sampai sekarang para pelaku masih berkeliaran diluar, seakan-akan merasa ada perlindungan dan kebal hukum sehingga masih bebas berkeliaran begitu saja tanpa merasa bersalah atas perbuatan mereka.
Sebagai keluarga korban, dirinya juga meminta agar kasus ini ditangani secara serius, karena kami pihak korban tidak ingin ada terjadi konflik berkelanjutan antara keluarga korban dan pelaku.
“Segera diproses agar korban bisa mendapat kepastian hukum terkait dengan laporan polisi yang telah dimasukan tersebut,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....