Makna Marka Jalan Kuning dan Putih, Ini Perbedaannya
- 21 Mar 2025 12:24 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Marka jalan memiliki warna yang berbeda, yaitu kuning dan putih, yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (2), marka jalan berwarna kuning menandakan bahwa jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional.
Dikutip dari otomaniagridoto, sebagai jalan nasional, rute dengan marka kuning berfungsi menghubungkan antar-ibu kota provinsi. Jika mengikuti jalan dengan marka kuning hingga ujungnya, pengendara akan sampai ke ibu kota provinsi.
Selain itu, jalan nasional berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga segala perbaikan atau perubahan fasilitas harus mendapat izin dari pemerintah pusat, bukan daerah.
Jika menemukan jalan nasional dengan kondisi rusak atau berlubang, pemerintah daerah wajib melaporkannya kepada pemerintah pusat agar segera diperbaiki.
Sementara itu, marka jalan berwarna putih juga digunakan di jalan nasional, tetapi jalan tersebut akan diberikan nomor rute yang tercantum di papan penunjuk rute.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007, yang menyebutkan bahwa nomor rute jalan nasional diberikan untuk jalan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer.
Dalam aturan tersebut, ruas jalan yang membentang dari barat ke timur diberi nomor ganjil, sementara ruas jalan dari utara ke selatan diberi nomor genap. Dengan demikian, marka jalan dan sistem penomoran rute membantu pengendara memahami klasifikasi serta fungsi jalan yang dilaluinya.