Kratom, Antara Legalitas dan Manfaatnya
- 18 Feb 2025 17:48 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman asli Asia Tenggara, terutama dari Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Nugini. Daunnya telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional karena memiliki efek stimulan dalam dosis kecil dan efek sedatif atau analgesik dalam dosis besar.
Di Indonesia, kratom (Mitragyna speciosa) banyak tumbuh di daerah seperti Kalimantan, terutama di Kalimantan Barat. Tanaman ini telah lama digunakan oleh masyarakat setempat sebagai obat tradisional untuk meningkatkan energi, mengatasi kelelahan, dan meredakan nyeri.
Kandungan Aktif:
Kratom mengandung alkaloid utama seperti mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang berinteraksi dengan reseptor opioid di otak, memberikan efek yang mirip dengan opioid ringan.
Manfaat yang Dilaporkan:
Sebagai Stimulan: Dalam dosis kecil (1-5 gram), kratom dapat meningkatkan energi, fokus, dan mood.
Sebagai Pereda Nyeri: Dalam dosis sedang hingga tinggi (5-15 gram), kratom sering digunakan untuk mengurangi nyeri kronis.
Mengatasi Kecemasan dan Depresi: Beberapa pengguna melaporkan efek menenangkan dan antidepresan ringan.
Sebagai Pengganti Opioid: Digunakan oleh beberapa orang untuk mengurangi gejala putus obat dari opioid.
Efek Samping dan Risiko:
Mual, muntah, pusing jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Ketergantungan dan gejala putus obat, terutama jika digunakan secara berlebihan atau dalam jangka panjang.
Gangguan hati dan ginjal, meskipun kasusnya jarang.
Dapat berinteraksi dengan obat lain, meningkatkan risiko efek samping serius.
Status Legal:
Status hukum kratom bervariasi di berbagai negara. Beberapa negara dan negara bagian di AS melarangnya, sementara di tempat lain kratom masih legal dengan atau tanpa regulasi.
Di Indonesia saat ini, kratom masih legal, tetapi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM menganggapnya sebagai zat yang berpotensi berbahaya. Pemerintah Indonesia, melalui Badan Nasional Penanggulangan Narkotika (BNN), berencana melarang kratom pada tahun 2024, dengan alasan potensi ketergantungan dan efek sampingnya yang mirip opioid.
Namun, karena kratom merupakan komoditas ekspor yang menguntungkan, terutama ke Amerika Serikat, banyak petani di Kalimantan menentang rencana pelarangan ini.
Produksi & Ekspor Kratom
Indonesia adalah salah satu produsen kratom terbesar di dunia, dengan mayoritas ekspor ke AS dan Eropa.
Kratom dari Indonesia terutama dipasarkan sebagai serbuk kering atau ekstrak, digunakan dalam suplemen herbal.
Regulasi Saat Ini
Belum masuk daftar narkotika, tetapi diawasi ketat oleh pemerintah. BPOM melarang peredaran kratom dalam obat dan suplemen di Indonesia.
BNN berencana mengkategorikan kratom sebagai narkotika golongan I pada 2024, yang berarti penggunaannya akan dilarang sepenuhnya.
Meskipun begitu, hingga saat ini kratom masih diperjualbelikan secara bebas di beberapa daerah, terutama untuk pasar ekspor.