BPJS Ketenagakerjaan Catat 906.656 Pekerja di Lampung Telah Terlindungi
- 05 Okt 2026 16:48 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Sebanyak 906.656 pekerja di Provinsi Lampung telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 September 2026. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno dalam Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin 5 Oktober 2026.
Kuncoro mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Provinsi Lampung serta seluruh jajarannya yang telah konsisten mendukung peningkatan universal coverage Jamsostek, sehingga per tanggal 30 September 2026 terdapat 906.656 pekerja yang telah terlindungi,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, kebijakan fiskal pemerintah daerah turut berperan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja nonformal dan pelayan publik.
Sepanjang 2026, jumlah pekerja yang terlindungi melalui sumber fiskal pemerintah se-Provinsi Lampung tercatat sebanyak 203.468 tenaga kerja. Mereka terdiri atas tenaga non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan.
Kuncoro juga memaparkan manfaat program yang telah diterima masyarakat. Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 87.713 klaim dengan total nilai mencapai Rp743 miliar.
Selain pembayaran klaim, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar kepada 1.664 anak pekerja.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Provinsi Lampung dan Pemda kabupaten/kota atas komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kuncoro.
Ia menjelaskan Jamsostek Award merupakan instrumen untuk mengevaluasi sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, badan usaha, pemerintah desa/kelurahan/pekon, serta pelaku usaha yang berkontribusi dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk pemerintah daerah, penilaian meliputi regulasi, alokasi anggaran, inovasi program, dan komitmen kepemimpinan kepala daerah. Sementara bagi badan usaha, penilaian mencakup kepatuhan administrasi serta kepedulian sosial melalui program CSR.
Dalam Jamsostek Award Lampung 2025, kategori pemerintah kabupaten/kota menempatkan Pemerintah Kota Metro sebagai Juara 1, Pemerintah Kota Bandar Lampung Juara 2, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Juara 3.
Kategori pemerintah desa/kelurahan/pekon diraih Kampung/Desa Tanjung Anom, Lampung Tengah, sebagai Juara 1; Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Juara 2; dan Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu, Juara 3.
Untuk kategori perusahaan besar-menengah, Juara 1 diraih Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung, disusul Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Universitas Malahayati.
Sementara kategori usaha kecil-mikro menempatkan Kalianda Farm sebagai Juara 1, Ecayo Musik Juara 2, dan Liwa Sehat Madani Juara 3.
Adapun penghargaan khusus Kontribusi Terbaik Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penghargaan khusus Partisipasi Perusahaan dalam Perlindungan Pekerja Rentan diberikan kepada Rumah Sakit Immanuel, Rumah Sakit Airan Raya, Sungai Budi Indah Perkasa, dan Aditya Karya Anugerah Unit Katibung.
Kuncoro menegaskan kolaborasi antara instansi vertikal, pemerintah daerah, dan dunia usaha perlu terus diperkuat untuk menjangkau pekerja rentan dan pekerja miskin yang masih membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....