Posko Aduan Dibuka, Hak Pekerja Media Disorot

  • 22 Jun 2026 08:09 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial bagi pekerja media. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya laporan dugaan pelanggaran hak pekerja media di Lampung.

Sejumlah jurnalis melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji, pencicilan upah, hingga iuran BPJS yang tidak disetorkan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai merugikan pekerja dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua SPM Lampung, Tuti Nurkhomariyah, menegaskan perusahaan wajib membayarkan upah sesuai waktu yang telah disepakati. Ia mengingatkan keterlambatan pembayaran upah maupun tidak disetorkannya iuran BPJS memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” kata Tuti, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan hubungan industrial diduga tidak hanya terjadi di satu perusahaan media. Karena itu, SPM Lampung bersama AJI dan LBH Bandar Lampung membuka ruang pengaduan bagi pekerja media yang mengalami masalah serupa.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat LBH Bandar Lampung maupun melalui formulir daring yang telah disediakan. Posko tersebut juga menjadi sarana pendampingan bagi pekerja media yang ingin memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan ketenagakerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....