127 Titik Panas Terdeteksi, Pemprov Lampung Perketat Pencegahan Karhutla

  • 21 Sep 2026 23:16 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Provinsi Lampung memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah di tengah kondisi kemarau panjang. Berdasarkan pantauan sistem SiPongi KLHK (Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan) dan BMKG per 19 September 2026, tercatat sebanyak 127 titik panas di Provinsi Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare.

Peningkatan titik panas tersebut antara lain terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Kondisi ini menjadi perhatian Pemprov Lampung karena kemarau panjang meningkatkan potensi terjadinya karhutla di berbagai wilayah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, pada Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada hari Senin 21 September 2026. “Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla. Sebab, sebagian kejadian kebakaran dipicu aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar serta pembakaran sampah yang kemudian merembet ke area lain.

Karena itu, Pemprov Lampung menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi bersama. “Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm, maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kesiapsiagaan melalui pengaktifan kembali posko karhutla dan patroli terpadu. Selain itu, satuan tugas penanganan karhutla diminta diperkuat hingga tingkat desa dan kelurahan agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.

Perusahaan juga diminta memastikan kesiapan unit tanggap darurat, menara pantau, embung, dan pompa untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. Gubernur menegaskan penanganan karhutla tidak dapat hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus diawali dengan pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

Selain mengancam lingkungan, karhutla juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi citra daerah sehingga seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan untuk mencegah kebakaran meluas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....