Program Perintis, Peralihan Hak Tanah di Bandar Lampung Jadi 10 Hari
- 18 Sep 2026 12:45 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Berdasarkan rilis berita yang diterima RRI pada 18 September 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi secara daring (Zoom Meeting) yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan serta mengakselerasi implementasi program inovatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, bersama jajaran pejabat pengawas dan fungsional di lingkungan Kantah Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia.
"Program PERINTIS ini adalah terobosan resmi dari Kementerian ATR/BPN, dan kebetulan Kantah Kota Bandar Lampung masuk dalam fase kedua yang dimulai pada 24 September 2026. Melalui program ini, semua pihak, baik internal kantor maupun mitra kerja, dituntut untuk bergerak cepat demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Ulin Nuha
Program PERINTIS merupakan inovasi layanan Peralihan Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) secara terintegrasi. Melalui skema ini, proses balik nama atau peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat rampung secara cepat, pasti, transparan, dan mudah hanya dalam waktu 10 hari sejak proses awal hingga sertipikat beralih nama ke pemegang hak baru.
Adapun rincian tahapan layanan terintegrasi dalam program ini meliputi:
* Verifikasi BPHTB (3 Hari): Penyelesaian kewajiban perpajakan daerah.
* Pembuatan Akta oleh PPAT (2 Hari): Proses pembuatan dan pelaporan akta.
* Pembayaran PNBP & Proses Balik Nama di Kantor BPN (5 Hari): Terbagi atas 3 hari untuk pemeriksaan dan verifikasi akta serta dokumen kelengkapan persyaratan, 1 hari untuk daftar, bayar, dan antar akta beserta dokumen persyaratan, serta 1 hari untuk proses pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertipikat.
Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Danar Fiscusia mengungkapkan bahwa PERINTIS akan dioptimalkan untuk itu Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengahdirkan loket khusus yang akan aktif per 26 September 2026.
“nanti akan ada loket khusus PERINTIS, jadi dari berkas masuk sampai dengan peyerahan produk dari peralihan hak ini ada disatu loket jadi akan lebih efisien tidak tercampur dengan permohonan lain” jelas Danar.
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung lewat Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Sholin Erbin menekankan bahwa seluruh rangkaian proses ini dapat tercapai secara optimal jika berkas persyaratan sudah lengkap dan tidak ada kendala di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, tujuan utama program PERINTIS adalah memangkas birokrasi agar layanan pertanahan berjalan jauh lebih efisien. Dalam kegiatan ini ada harapan besar yang disematkan kepada para mitra PPAT di Kota Bandar Lampung yang memiliki peran krusial dan ikut andil langsung dalam menyukseskan progress peralihan hak 10 hari ini. Dengan kolaborasi yang kuat antara Kantah Kota Bandar Lampung dan para PPAT, pelayanan pertanahan yang modern, cepat, dan berintegritas tinggi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. (MRM/MK/AY)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....