Pemkot Bandarlampung Siapkan RP3KP Kurangi Kawasan Kumuh Kota

  • 18 Sep 2026 12:42 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Kota Bandarlampung mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman atau RP3KP. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman penataan kawasan permukiman dalam jangka panjang.

Usulan RP3KP disampaikan bersamaan dengan pembahasan Rancangan APBD 2027 di DPRD Kota Bandarlampung. Dokumen tersebut menjadi dasar arah pembangunan perumahan hingga 20 tahun ke depan.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan RP3KP merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dimiliki pemerintah daerah. Regulasi itu diperlukan untuk mengendalikan pembangunan perumahan agar selaras dengan tata ruang wilayah.

"Regulasi tersebut dibutuhkan sebagai landasan pemerintah daerah dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," ucap Eva Dwiana, Kamis, 17 September 2026.

Melalui RP3KP, pemerintah kota menargetkan penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan lebih terarah. Perencanaan pembangunan permukiman juga diharapkan semakin tertata dan berkelanjutan.

Pada 2026, Pemkot Bandarlampung turut memperoleh bantuan pembangunan rumah tidak layak huni dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kawasan kumuh di Kota Bandarlampung semakin berkurang dan pembangunan perumahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota dapat terwujud," ujar Eva Dwiana.

Pemerintah kota berharap pembahasan RP3KP bersama DPRD dapat segera selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi itu diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, dan tertata di Bandarlampung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....