Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Lampung Timur

  • 15 Sep 2026 09:47 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampuyng Timur - Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur membongkar kasus peredaran uang palsu di Desa Karya Makmur. Petugas kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AI yang kedapatan membelanjakan uang buatan sendiri pada Kamis sore.

Aksi pelaku terungkap saat pemilik warung mencurigai lembaran uang pecahan Rp100.000 hasil transaksi pembelian sebungkus rokok. Korban bersama warga setempat langsung mengejar serta mengamankan pelaku di warung sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal membenarkan adanya penangkapan tersangka beserta barang bukti sarana pencetakan uang palsu tersebut. Pihaknya bertindak cepat mendatangi lokasi usai menerima laporan keresahan dari warga desa.

"Petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu," kata Rizal, Senin 14 September 2026.

Hasil pemeriksaan membuktikan pelaku mencetak lembaran uang palsu menggunakan mesin pencetak komputer merek Epson dan kertas HVS. Petugas menyita barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan seratus ribu serta perlengkapan cetak di Mapolsek.

Pihak penyidik masih mendalami total jumlah uang palsu yang sempat dibuat serta diedarkan oleh pelaku ke sejumlah warung. Tersangka dijerat Pasal 375 KUHP terbaru tentang kejahatan penyimpan dan pengedar mata uang palsu.

Polres Lampung Timur mengimbau para pemilik usaha kecil untuk lebih teliti saat menerima transaksi pembayaran uang tunai. Masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi peredaran uang ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....