35.193 Pekerja Rentan di Bandar Lampung Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- 14 Sep 2026 10:31 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Pemerintah Kota Bandar Lampung meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 35.193 pekerja rentan, yang mencakup pekerja informal, Linmas, Ketua RT, dan Ketua Lingkungan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Adi Hendarto, mengatakan pekerja rentan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi, terutama terhadap kecelakaan kerja, hari tua, hingga risiko meninggal dunia.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko tersebut.
“Apapun profesinya, ketika bekerja maka kita berhak memiliki jaminan sosial,” kata Adi dalam acara peluncuran program perlindungan pekerja rentan di Bandar Lampung, Senin 14 September 2026.
Ia menjelaskan, pekerja rentan tidak hanya berasal dari sektor formal, tetapi juga mencakup pekerja informal dan sektor mikro seperti petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, pelaku usaha, serta berbagai profesi lainnya.
Adi mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 35.193 pekerja. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan upaya yang nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ujarnya.
Ia menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, manfaat jaminan sosial diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.
“Minimal ada jaring pengaman sosialnya, tidak menjadi miskin, bisa berdaya guna dan bisa melanjutkan kelayakan hidup,” kata Adi.
Dengan tambahan 35.193 pekerja tersebut, Adi menyebut cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bandar Lampung meningkat dari sekitar 20 persen menjadi 38,83 persen.
Angka tersebut berada di atas rata-rata cakupan kepesertaan Provinsi Lampung yang disebut baru mencapai 20,85 persen.
Adi menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar persoalan angka, tetapi menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja yang memperoleh kepastian perlindungan jaminan sosial dari negara.
“Yang penting bahwa 35 ribu tadi mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Adi, berharap cakupan kepesertaan di Bandar Lampung terus meningkat pada 2027. Ia bahkan optimistis Bandar Lampung dapat menjadi salah satu daerah yang menonjol secara nasional dalam perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan Pemkot akan terus memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Ia menyebut cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Bandar Lampung saat ini telah mencapai lebih dari 83 persen, dan pemerintah daerah menargetkan cakupan tersebut dapat mencapai 100 persen.
“Dalam waktu dekat semua organisasi wanita dan organisasi yang ada di Bandar Lampung akan kita berikan BPJS ketenagakerjaan,” kata Eva.
Eva berharap perluasan kepesertaan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja sekaligus memperkuat perlindungan sosial di Kota Bandar Lampung.
Program perlindungan terhadap 35.193 pekerja rentan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi Pemkot Bandar Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan, tidak kehilangan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....