Penerbangan Terdampak Erupsi, Maskapai Wajib Refund 100 Persen Tiket Penumpang

  • 07 Sep 2026 14:40 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau berhak mendapatkan pengembalian dana tiket atau refund 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku karena pembatalan penerbangan terjadi dalam kondisi force majeure akibat bencana alam.

General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, mengatakan pemenuhan hak penumpang menjadi tanggung jawab masing-masing maskapai. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

“Karena ini bencana alam, sesuai dengan PM 30 tahun 2021, refund itu 100 persen untuk persentase yang akan diterima oleh pengguna jasa,” kata Kiki.

Ketentuan refund tersebut diterapkan seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Radin Inten II. Maskapai yang melayani penerbangan di bandara tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Group, Indonesia AirAsia, Citilink, dan TransNusa.

Kiki menjelaskan maskapai wajib memberikan informasi yang jelas mengenai tata cara pengajuan refund kepada penumpang. Informasi tersebut disampaikan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi resmi masing-masing maskapai.

Bagi penumpang yang membeli tiket melalui Online Travel Agent seperti Traveloka, tiket.com, dan Agoda, pengajuan refund dapat dilakukan melalui platform tempat tiket dibeli. Penumpang diminta memilih alasan pembatalan sesuai kondisi penerbangan yang dibatalkan oleh maskapai akibat bencana alam.

Kiki mengingatkan penumpang tidak memilih pembatalan atas kemauan pribadi saat mengajukan refund secara mandiri. Kesalahan memilih alasan pembatalan dapat memengaruhi skema kompensasi yang diterima penumpang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....