DPRD Lampung Dorong Penyusunan Raperda Sentra Kekayaan Intelektual

  • 01 Sep 2026 18:36 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan karya dan inovasi masyarakat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sentra Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen hukum daerah guna memberikan kepastian hak cipta serta meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif.

Pembahasan draf Raperda digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung bersama Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dan Kanwil Kementerian Hukum di Ruang Bapemperda, pada Senin 31 Agustus 2026. Regulasi baru ini disusun untuk memperbarui Peraturan Daerah Tahun 2016 agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.

Pemerintah daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum berkomitmen mengawal proses harmonisasi pasal agar substansi aturan dapat diterapkan secara efektif. Penguatan regulasi ini ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2027.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung Benny Daryono menjelaskan bahwa draf substansi regulasi telah disiapkan secara matang. Pihaknya menjadwalkan agenda pembahasan lanjutan bersama kementerian terkait pada pertengahan September 2026.

"Draf dan substansi Raperda telah disiapkan. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penguatan program ini, agenda terdekat akan dilaksanakan pada 15 September 2026," ujar Benny.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyambut positif pengajuan usulan regulasi perlindungan karya daerah tersebut. Pihaknya berkomitmen mengawal pembahasan draf secara terarah bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan substansi regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat," kata Hanifal.

DPRD Provinsi Lampung optimistis kehadiran Raperda Sentra Kekayaan Intelektual dapat memacu daya cipta para pelaku usaha, akademisi, dan kreator lokal. Kepastian perlindungan hukum diharapkan mampu memperkuat daya saing produk daerah di pasar nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....