Wakapolres Pringsewu: Jangan Anggap Remeh Laporan Masyarakat
- 31 Agt 2026 14:57 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Bagi polisi, laporan masyarakat tidak mengenal jam kerja. Karena itu, personel piket fungsi Polres Pringsewu diminta selalu siap merespons setiap laporan yang masuk, sekecil apa pun persoalannya, Senin, 31 Agustus 2026. Pesan itu disampaikan Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri saat memimpin apel serah terima tugas piket fungsi di halaman Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, Jumat 28 Agustus 2026.
Samsuri mengatakan, personel yang bertugas menjadi salah satu pintu pertama masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Karena itu, tidak boleh ada laporan yang dianggap sepele atau ditunda tanpa alasan yang jelas.
“Sekecil apa pun laporan masyarakat, tetap harus dilayani dengan baik. Kita tidak tahu laporan tersebut bagi masyarakat mungkin merupakan persoalan yang sangat penting,” ujar Samsuri.
Menurutnya, kecepatan merespons laporan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Personel piket diminta memberikan pelayanan secara cepat, humanis dan profesional, tanpa membedakan latar belakang masyarakat yang datang atau menghubungi polisi.
Laporan yang diterima piket fungsi pun beragam. Mulai dari tindak pidana, kehilangan, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, penemuan orang atau barang, hingga permintaan bantuan kepolisian. Petugas juga harus siap menerima laporan awal terkait tindak pidana, menangani kejadian menonjol, memberikan informasi kepolisian, serta merespons panggilan darurat melalui layanan Call Center 110.
Jika sebuah laporan membutuhkan penanganan khusus, petugas piket harus segera berkoordinasi dengan fungsi terkait. Piket fungsi sendiri melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Perwira Samapta atau Pamapta, Reserse Kriminal, Intelkam, Lalu Lintas, Reserse Narkoba, Propam, hingga operator layanan 110.
Samsuri menekankan, seluruh personel tidak bekerja sendiri-sendiri. Ketika sebuah laporan masuk, koordinasi antarfungsi menjadi kunci agar masyarakat tidak harus berulang kali menjelaskan persoalannya atau menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.
Ia juga meminta proses serah terima tugas tidak sekadar menjadi rutinitas pergantian personel. Petugas yang baru menerima tugas harus mengetahui perkembangan situasi kamtibmas, laporan yang telah masuk, kejadian yang masih ditangani, hingga pekerjaan yang belum selesai dari petugas sebelumnya.
“Piket fungsi harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya. Jangan sampai ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, tetapi tidak mendapatkan respons yang cepat dan tepat,” tegasnya.
Menurut Samsuri, sistem piket selama 24 jam merupakan bentuk kesiapsiagaan kepolisian agar masyarakat tetap memiliki akses bantuan kapan pun dibutuhkan. Karena itu, setiap personel yang bertugas diminta tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga siap ketika sewaktu-waktu harus turun ke lapangan menangani laporan masyarakat.
Bagi kepolisian, respons pertama terhadap sebuah laporan bukan sekadar menjalankan prosedur. Dari respons itulah masyarakat menilai apakah polisi benar-benar hadir ketika mereka membutuhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....