Dinsos Pringsewu Ingatkan KPM Tak Langsung Dicap Pelaku Judi Online

  • 29 Agt 2026 16:45 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu mengingatkan agar keluarga penerima manfaat (KPM) tidak langsung dicap sebagai pelaku judi online hanya karena identitas atau rekeningnya muncul dalam data indikasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Herdian, mengatakan setiap data yang mengindikasikan keterlibatan KPM dalam judi online harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum pemerintah menentukan status bantuan.

“Jadi KPM yang merasa salah sasaran tidak boleh langsung dianggap sebagai pelaku judi online hanya karena namanya muncul dalam data indikasi,” kata Debi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut dia, ada kemungkinan rekening atau sarana transaksi milik penerima digunakan oleh anggota keluarga maupun pihak lain. Karena itu, pemerintah perlu memastikan siapa yang melakukan transaksi sebelum mengambil keputusan terhadap bantuan sosial.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi bantuan PKH-nya ditangguhkan, Debi meminta mereka menyampaikan klarifikasi melalui pendamping PKH atau Dinsos.

KPM dapat menjelaskan identitas, status kepesertaan, serta memberikan keterangan mengenai dugaan transaksi yang menjadi dasar penangguhan bantuan. Hasil klarifikasi kemudian diteruskan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kemensos.

“Prinsip yang harus dijaga adalah bantuan sosial tepat sasaran sekaligus tidak merugikan masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerima bantuan,” ujarnya.

Debi mengatakan, penanganan judi online di kalangan penerima bantuan juga tidak cukup hanya dengan menangguhkan atau menghentikan bantuan. Edukasi dan pendampingan perlu diperkuat agar masyarakat tidak semakin terjerat.

Menurut dia, masyarakat miskin memiliki kerentanan terhadap judi online, antara lain akibat tekanan ekonomi dan iming-iming memperoleh uang secara cepat.

Kerentanan tersebut juga dapat dipengaruhi rendahnya literasi keuangan digital, kemudahan akses terhadap platform judi online, pengaruh lingkungan dan media sosial, serta kurangnya pemahaman mengenai risiko kecanduan dan kerugian finansial.

Untuk mencegah hal tersebut, Dinsos Pringsewu bersama pendamping PKH akan memperkuat edukasi melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Materi yang diberikan antara lain bahaya judi online, literasi keuangan keluarga, pengelolaan anggaran rumah tangga, penggunaan bantuan sesuai tujuan program, serta perlindungan rekening dan data pribadi.

Pendamping PKH juga didorong untuk memantau kondisi KPM dan melaporkan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Debi menegaskan, kebijakan pemerintah bukan semata-mata untuk menghentikan bantuan, melainkan memastikan bantuan negara digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi keluarga penerima.

“Poinnya, kebijakan pemerintah bukan semata-mata untuk menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan tujuan bantuan sosial,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....