437 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas

  • 17 Agt 2026 12:07 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Sebanyak 437 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi berlangsung di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung dan dihadiri Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Tri Wahyu Santosa bersama jajaran pejabat struktural.

Dari total 437 warga binaan penerima remisi, sebanyak 431 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Tri Wahyu Santosa kepada perwakilan warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Tri Wahyu Santosa juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Dalam amanatnya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Usai membacakan amanat tersebut, Tri Wahyu Santosa menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan agar remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang pada hari ini menerima remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Tri Wahyu.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi hingga bebas agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Bagi yang mendapatkan remisi hingga bebas, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ujarnya.

Enam warga binaan yang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas kini memiliki kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga serta beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat.

Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan motivasi untuk mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....