Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Ditangkap Kurang 48 Jam

  • 13 Agt 2026 14:39 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Pelaku berinisial AR ditangkap kurang dari 2x24 jam setelah peristiwa penembakan yang menewaskan mantan istrinya.

Penangkapan dilakukan di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah keluarganya dan diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (12/8/2026) dini hari.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tim gabungan bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pengembangan hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mantan istrinya,” ujar AKBP Muhammad Firdaus, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menembak korban di Jalan Desa Wiralaga I hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan untuk menghindari kejaran petugas.

“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau diajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka,” ucap Firdaus.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Polres Mesuji menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....