Ribuan Warga Binaan di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
- 12 Agt 2026 13:18 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Sebanyak 5.544 warga binaan dari 16 satuan kerja pemasyarakatan di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan hasil usulan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di wilayah Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal, mengatakan angka tersebut masih berupa usulan dan dapat berubah sebelum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Berdasarkan hasil usulan yang sudah kami terima dari setiap unit pelaksana teknis, ada 16 satker yang mengusulkan, lapas, rutan, dan LPKA. Itu ada 5.544 orang. Jadi ini masih usulan, karena angka ini akan terus bergerak," kata Maulidi, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut dia, perubahan jumlah usulan dapat terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya adanya putusan hukum baru, perpindahan warga binaan, hingga pelanggaran disiplin yang dilakukan selama menjalani masa pidana.
Warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib dapat dicabut dari daftar usulan remisi. Pelanggaran tersebut antara lain perkelahian maupun kepemilikan telepon seluler di dalam lapas atau rutan.
"Kalau melakukan pelanggaran di tahun berjalan, usulannya akan ditarik dan tidak mendapatkan (remisi). Meskipun mungkin tahun kemarin dia dapat, tahun ini dia melakukan pelanggaran, dia tidak akan dapat," tegasnya.
Maulidi menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan dengan sejumlah persyaratan. Salah satu syarat utama adalah warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
"Remisi itu secara umum, selama menjalani pidana berkelakuan baik. Kemudian tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tata kehidupan yang ada di dalam," ujarnya.
Besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, tergantung masa pidana dan ketentuan yang berlaku.
Untuk remisi umum pada tahun pertama, warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Besaran remisi kemudian dapat bertambah pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, warga binaan dengan masa pidana di bawah satu tahun belum dapat memperoleh remisi umum.
"Kalau pidana enam bulan atau sembilan bulan, itu tidak dapat remisi. Remisi pertama itu satu tahun, satu bulan," jelas Maulidi.
Dia menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru memberikan hak remisi bagi seluruh jenis tindak pidana sepanjang warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Terkait jumlah pasti penerima remisi, Kanwil Ditjenpas Lampung masih menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Maulidi mengatakan jumlah yang akhirnya menerima remisi belum dapat dipastikan karena proses verifikasi masih berjalan.
"Berapa nanti yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kita menunggu. Biasanya H-1 dari tanggal 17 baru kita terima," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....