816 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
- 05 Agt 2026 17:59 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Sebanyak 816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas, namun hanya tiga orang yang dapat langsung menghirup udara bebas karena empat lainnya masih harus menjalani pidana subsidair atau hukuman pengganti denda.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, mengatakan usulan remisi telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah para warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak 816 warga binaan kami usulkan mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 809 orang diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana, sedangkan tujuh orang diusulkan menerima Remisi Umum II. Namun, hanya tiga orang yang langsung bebas karena empat lainnya masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsidair atau hukuman pengganti denda," kata Jumadi, Rabu 5 Agustus 2026.
Berdasarkan data Lapas Narkotika Bandar Lampung per 27 Juli 2026, jumlah penghuni mencapai 959 warga binaan. Dari total tersebut, sebanyak 143 orang belum memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.
Rinciannya, satu orang merupakan narapidana pidana seumur hidup, 65 orang berstatus register F, 11 orang masih menjalani pidana subsidair atau sisa pidana pencabutan, 34 orang masih dalam usulan remisi pertama, serta 32 orang masih dalam proses usulan mutasi baru atau belum mengalami penurunan tingkat risiko.
Jumadi menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain berkelakuan baik, warga binaan juga harus aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Harapannya, hal ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," ujar Jumadi.
Adapun rincian usulan remisi terdiri atas enam orang untuk remisi pertama dan 800 orang untuk remisi lanjutan. Sementara berdasarkan besaran remisi, sebanyak tujuh warga binaan diusulkan menerima remisi satu bulan, 133 orang dua bulan, 302 orang tiga bulan, 194 orang empat bulan, 127 orang lima bulan, dan 46 orang enam bulan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....