Dinas PPPA Lampung Ajak Korban Kekerasan Berani Melapor

  • 22 Jul 2026 16:24 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mengajak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan untuk tidak ragu melaporkan peristiwa yang dialami. Langkah tersebut dinilai penting agar korban segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul penanganan kasus perundungan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah telah memberikan pendampingan kesehatan, layanan psikologis, serta pembinaan kepada keluarga anak yang terlibat.

Dinas PPPA Provinsi Lampung menegaskan layanan perlindungan bagi korban kekerasan tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Selain menangani laporan, pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap perlindungan anak. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi di sekolah, kegiatan masyarakat, hingga kerja sama dengan berbagai instansi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Hanita Fahrial mengatakan korban tidak perlu takut untuk melapor karena setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pendampingan diberikan sejak awal proses penanganan hingga korban memperoleh layanan yang diperlukan.

"Kami selalu mengedukasi masyarakat untuk berani melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pendampingan yang dilakukan oleh UPTD PPA provinsi maupun kabupaten diberikan sejak awal penanganan dan seluruh layanannya gratis," kata Hanita Fahrial, Selasa 21 Juli 2026.

Hanita menjelaskan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula pendampingan dan perlindungan dapat diberikan kepada korban.

Dinas PPPA Provinsi Lampung berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan perlindungan yang telah disediakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....