Warga Pringsewu Kembali Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi
- 21 Jul 2026 15:31 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Gelombang penyerahan senjata api ilegal secara sukarela di Kabupaten Pringsewu masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya dua pucuk senjata api rakitan diserahkan warga kepada polisi, kali ini satu pucuk pistol rakitan beserta tiga butir amunisi aktif kembali diserahkan ke Polres Pringsewu. Senjata api rakitan tersebut diserahkan melalui Hendri Purwanto, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, kepada jajaran Polsek Pringsewu Kota di Mapolsek Pringsewu Kota, Selasa, 21 Juli 2026.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, senjata yang diterima berupa pistol rakitan berwarna hitam lengkap dengan tiga butir amunisi aktif. Menurut Ramon, penyerahan itu menjadi bukti bahwa imbauan kepolisian agar masyarakat menyerahkan senjata api ilegal mulai mendapat respons positif.
"Penyerahan senpira secara sukarela ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus tumbuhnya kepercayaan kepada institusi Polri. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api ilegal," ujarnya.
Ia menilai, meningkatnya penyerahan senjata api ilegal menunjukkan pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian melalui edukasi dan sosialisasi mulai membuahkan hasil. Polisi pun berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal mengikuti langkah serupa agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah dan situasi keamanan tetap kondusif.
"Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal yang masih disimpan. Selain mencegah penyalahgunaan, langkah ini juga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif," katanya.
Ramon memastikan pistol rakitan beserta amunisi yang telah diserahkan akan didata dan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif warga yang memilih menyerahkan senjata tersebut.
Sementara itu, Hendri Purwanto menjelaskan pistol rakitan tersebut merupakan titipan seorang rekannya yang ingin mematuhi imbauan polisi, namun enggan datang langsung ke kantor kepolisian.
"Ini murni karena kesadaran. Pemiliknya sudah tidak ingin lagi menyimpan senjata tersebut. Dia mengikuti imbauan polisi agar senjata ilegal diserahkan secara sukarela, sehingga meminta saya menjadi perantara," ujar Hendri.
Ia mengajak masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal agar tidak ragu menyerahkannya kepada aparat. Menurutnya, penyerahan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara yang dipercaya.
"Daripada disimpan dan berisiko disalahgunakan, lebih baik diserahkan. Kalau memang tidak berani datang sendiri, bisa melalui pihak lain untuk disampaikan kepada kepolisian," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....