Kabur hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap

  • 17 Jul 2026 09:38 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu- Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir di tangan polisi, Kamis, 16 Juli 2026. Setelah empat bulan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke Pulau Jawa, tersangka kasus penipuan bermodus gadai sawah senilai Rp23 juta ditangkap saat melintas di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.

DS diringkus jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat buron sejak kasus tersebut dilaporkan.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 5 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta.

"Pelaku menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan," kata Iptu Bastari, Kamis, 17 Juli 2026.

Menurut Bastari, setelah aksinya terbongkar, DS langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian dan bahkan sempat kabur hingga ke Pulau Jawa.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri," ungkap Bastari.

Akibat perbuatannya, DS kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Pardasuka. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....