Ombudsman Minta SPMB SMP Bandar Lampung Ditunda

  • 09 Jul 2026 16:37 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung ditunda sementara. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman menemukan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan usai Ombudsman menerima 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hak calon peserta didik tetap terlindungi dan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMP Negeri di Bandar Lampung. Pelanggaran tersebut ditemukan pada pengaturan kuota hingga mekanisme seleksi.

"hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB SMP Negeri di Kota Bandar Lampung," ucap Nur Rakhman Yusuf, Kamis, 9 Juli 2026.

Ombudsman meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menunda seluruh tahapan SPMB sampai dilakukan perbaikan kuota seluruh jalur penerimaan. Selain itu, hasil seleksi jalur prestasi dan afirmasi juga diminta untuk ditinjau ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian kuota jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan regulasi yang berlaku. Persyaratan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada jalur afirmasi juga dinilai bertentangan dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"kami berharap seluruh tindakan korektif ini segera dilaksanakan demi melindungi hak calon murid dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," ujar Nur Rakhman Yusuf.

Ombudsman juga meminta kuota jalur domisili dikembalikan menjadi minimal 40 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta melakukan pengawasan menyeluruh setelah perbaikan kuota dilaksanakan.

Selain itu, Ombudsman mendorong adanya pemeriksaan dan pembinaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya maladministrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa terulang pada pelaksanaan SPMB tahun berikutnya.

Ombudsman memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh kepala SMP negeri untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Jika tidak dijalankan, Ombudsman menyatakan akan menempuh mekanisme lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....