Kajati Lampung Ingatkan Ancaman Hukum Penyalahgunaan Dana MBG

  • 23 Jun 2026 10:38 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo mengingatkan seluruh pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menjalankan program sesuai ketentuan hukum. Pengelola diminta menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan persoalan pidana.

Danang mengatakan setiap pihak yang terlibat dalam program MBG harus memahami tanggung jawabnya dalam mengelola anggaran negara. Integritas menjadi hal penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan.

Menurut Danang, tindak pidana korupsi dapat terjadi saat seseorang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Danang, Senin 22 Juni 2026,

Ia meminta seluruh pengelola dapur MBG menjaga amanah yang diberikan dalam menjalankan program pemerintah. Seluruh proses pengelolaan anggaran maupun operasional dapur harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Danang menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap para pengelola MBG menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan kepatuhan terhadap aturan, program MBG diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus terhindar dari persoalan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....