Dua Tersangka Pengeroyokan Karyawan PT SIP Ditahan
- 22 Jun 2026 08:12 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tenaga kerja di lahan PT Sumber Indah Perkasa (SIP). Kedua tersangka berinisial BN (43) warga Kecamatan Mesuji Timur dan ML (55) warga Kabupaten Tulang Bawang kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Mesuji mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik terlebih dahulu memanggil kedua pelaku untuk diperiksa sebelum status hukumnya ditingkatkan.
| Baca juga: BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi |
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka kami terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi yang kedua, kemudian dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka, dan setelah ditemukan bukti yang cukup maka kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula pada 25 Februari 2026 saat korban EP bersama tiga rekannya melakukan penertiban aktivitas penanaman singkong di area PT SIP yang telah ditanami kelapa sawit. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima korban melalui grup komunikasi internal perusahaan.
Saat berada di lokasi, korban meminta masyarakat menghentikan aktivitas dan menanyakan pihak yang mengarahkan penanaman singkong di lahan tersebut. Tidak lama kemudian tersangka BN datang bersama puluhan orang dan terjadi adu argumen di lokasi kejadian.
“Tak berselang lama datang tersangka ML dan langsung menghampiri korban, kemudian terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar. Setelah itu rekan korban juga menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka di bagian tubuhnya,” ucap IPTU Adi.
Akibat kejadian tersebut, korban EP mengalami memar di bagian wajah, sedangkan rekannya bernama Yoga mengalami luka dan memar pada bagian punggung serta dada. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Mesuji untuk diproses secara hukum.
Polres Mesuji menegaskan penanganan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP subsider Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....