Gubernur Lampung Bentuk Tim Khusus Optimalisasi PNBP Kehutanan

  • 17 Jun 2026 21:27 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan melalui pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Sektor Kehutanan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu 17 Juni 2026

Gubernur mengatakan, sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara. Menurutnya, potensi sumber daya hutan di Lampung yang luas dan beragam harus dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

“Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan, kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya air, tetapi juga berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan serta menjadi sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Karena itu, pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurut Mirza, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Pengelolaan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa PNBP sektor kehutanan berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjadi sumber penerimaan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan dan mendukung rehabilitasi kawasan melalui Dana Reboisasi.

Subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi serta pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Sementara objek PNBP mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.

Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPHL Wilayah VII menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan tim khusus yang bertugas mengidentifikasi potensi PNBP pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Selain itu, upaya optimalisasi juga dilakukan melalui peningkatan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP kepada para pemegang izin, penguatan pendampingan kelompok perhutanan sosial, serta penambahan tenaga teknis pengelolaan hutan atau GANISPH.

Mirza menegaskan keberhasilan optimalisasi PNBP kehutanan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pengelola kawasan hutan, pelaku usaha hingga masyarakat.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat upaya pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....