Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mesuji Timur

  • 17 Jun 2026 07:28 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji. Seorang pria berinisial RW (29) diamankan saat berada di rumahnya setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba.

Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mengatakan rumah tersangka diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Anggota kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika di rumahnya tanpa perlawanan," ucap AKP Sunarto, Selasa, 16 Juni 2026.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 4,5 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan antara lain timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, kaca pirek, dan uang tunai Rp100 ribu. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Selain sabu, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkotika," ujar AKP Sunarto.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mesuji. Penyidik kini melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....