Illegal Logging Jadi Ancaman Serius Kelestarian Hutan Lampung
- 22 Mei 2026 23:15 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Penebangan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Indonesia. Aktivitas illegal logging dinilai dapat merusak ekosistem, mengganggu tata air, hingga mengancam keberadaan satwa liar. Pemerintah pun menerapkan berbagai regulasi ketat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Eko Prasetyo, menjelaskan penebangan pohon hanya diperbolehkan di kawasan hutan produksi dengan izin resmi. Penebangan juga wajib disertai penanaman kembali sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau di hutan lindung dan hutan konservasi itu tidak boleh ada penebangan sama sekali,” ujarnya dalam dialog di Pro 2 RRI Bandarlampung, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Eko, pohon tumbang alami di kawasan konservasi pun tidak boleh diambil kayunya. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem di dalam hutan. Ia menyebut setiap kawasan hutan memiliki fungsi berbeda, mulai dari konservasi, perlindungan air, hingga produksi kayu.
Eko juga menceritakan dinamika pengelolaan kawasan hutan yang telah berubah fungsi menjadi sawah di salah satu register hutan Lampung. Meski kawasan sudah dimanfaatkan masyarakat, status kawasan hutan tetap tidak mudah dilepas. Kondisi ini membuat pendekatan edukasi dan dialog dengan warga menjadi sangat penting.
Ia menilai pelestarian hutan perlu dilakukan secara bertahap dan melibatkan masyarakat sekitar. Salah satu caranya melalui penanaman pohon penanda di area persawahan dan program agroforestry.
“Perubahan besar bisa dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten,” kata Eko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....