Dorong Pembangunan Daerah, DJPb Lampung Sosialisasikan Pembiayaan Kreatif SMV

  • 21 Mei 2026 12:50 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Instrumen Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan sebagai opsi pembiayaan kreatif bagi Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Semergow Kanwil DJPb Provinsi Lampung pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Purwadhi Adhiputranto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinergi pembiayaan dan memperluas pemahaman pemerintah daerah serta masyarakat terhadap berbagai instrumen pembiayaan kreatif yang disediakan oleh empat lembaga Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Empat lembaga SMV yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan PT Sarana Multi Griya Finansial (Persero).

Menurut Purwadhi, kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Undang-Undang APBN 2026 yang mendorong pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan di tengah penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD).

“Pemda diminta untuk mencari pembiayaan kreatif. Kami dari DJPb hari ini merealisasikan hal itu dengan mengundang empat SMV untuk memperkenalkan berbagai skema pembiayaan kreatif di Lampung,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembiayaan yang tersedia untuk mendukung pembangunan daerah maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dana TKD berkurang, harapannya sebagian kebutuhan pembiayaan bisa ditutup melalui skema dari SMV ini, meskipun tentu tidak bisa menutup seluruh kebutuhan,” katanya.

Purwadhi menjelaskan, pembiayaan yang tersedia tidak menggunakan sistem plafon tetap. Setiap usulan akan terlebih dahulu melalui proses pengajuan dan penilaian kelayakan.

“Kalau dananya sebenarnya besar, tetapi sifatnya proposal based. Harus diajukan dulu, dinilai dulu, kalau layak baru disetujui. Jadi tidak ada plafon khusus,” jelasnya.

Sebagai contoh, pada tahun 2024 Provinsi Lampung memperoleh pendanaan sekitar Rp7,6 miliar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup untuk mendukung program tertentu di daerah.

Tidak hanya pemerintah daerah, masyarakat dan kelompok usaha juga dapat memanfaatkan skema pembiayaan tersebut. Purwadhi menegaskan dana dari SMV tidak seluruhnya disalurkan melalui APBD, melainkan dapat langsung menyasar masyarakat maupun kelompok usaha.

Salah satu contohnya adalah pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah. Dalam skema ini, koperasi dapat menjadi penyalur pembiayaan kepada pelaku UMKM setelah melalui proses seleksi dan penilaian kelayakan.

“Nanti koperasi bekerja sama dengan PIP setelah diuji dan dinilai layak. Selanjutnya koperasi mendapat modal untuk disalurkan kepada UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema UMi juga dilengkapi pendampingan usaha kepada kelompok UMKM penerima pembiayaan. Menurutnya, bunga pinjaman memang lebih tinggi dibanding Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena terdapat pendampingan intensif kepada penerima manfaat.

Selain pembiayaan UMKM, terdapat pula peluang pendanaan di sektor perkebunan sawit, termasuk program sarana dan prasarana, peremajaan sawit rakyat, hingga bantuan alat produksi yang difasilitasi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Purwadhi mengungkapkan hingga tahun 2025 pemanfaatan program sawit di Lampung masih belum optimal, terutama untuk bantuan sarana dan prasarana.

“Untuk beasiswa dan peremajaan sawit rakyat sudah ada, tetapi belum banyak. Sedangkan bantuan sarana dan prasarana sampai 2025 masih belum terealisasi, baru tahap pengajuan,” ujarnya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil DJPb Lampung berharap pemerintah daerah, dinas terkait, koperasi, kelompok tani, maupun pelaku UMKM dapat lebih memahami mekanisme pengajuan pembiayaan dan memanfaatkan peluang yang tersedia.

“Kalau masih bingung, kami siap memfasilitasi dan mengarahkan. Tujuan kegiatan ini untuk menginformasikan bahwa ada dana yang bisa dimanfaatkan, tentu dengan mekanisme proposal dan penilaian, bukan bantuan yang datang begitu saja,” tutup Purwadhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....