Tahan Arinal Djunaidi, Kejati Lampung Dinilai Berani Bongkar Korupsi

  • 01 Mei 2026 11:45 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung menuai perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai gebrakan penting dalam penegakan hukum di daerah.

Apresiasi salah satunya datang dari pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Arinal menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut Yusdianto, kepemimpinan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, tergolong progresif meski baru menjabat sekitar satu tahun.

“Sejak dipimpin Pak Danang, Kejati Lampung terlihat lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima RRI, Jumat 1 Mei 2026.

Ia menambahkan, penahanan Arinal menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Respons publik pun dinilai cenderung positif.

“Masyarakat melihat ini sebagai upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusdianto menekankan pentingnya menjaga dukungan publik agar Kejati Lampung dapat terus bekerja maksimal dalam mengungkap kasus-kasus lainnya. Ia juga menyoroti adanya tren peningkatan dalam penegakan hukum di Lampung, terutama pada sejumlah perkara besar yang tengah ditangani.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian di antaranya dugaan korupsi proyek infrastruktur, pengelolaan anggaran daerah, hingga penyimpangan dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

“Publik berharap pengusutan tidak berhenti di satu kasus saja. Harus ada keberlanjutan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, Kejati Lampung saat ini tengah menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya adalah dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang menjerat Arinal Djunaidi. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara ratusan miliar rupiah. Arinal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Selain itu, Kejati Lampung juga menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kerusakan lingkungan. Hingga Februari 2026, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menerima uang titipan dari pihak korporasi terkait perkara tersebut.

Kasus lain yang turut menjadi sorotan adalah mafia tanah di wilayah Natar, Lampung Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp54,4 miliar. Dalam perkara ini, aparat telah menahan dua tersangka utama yang diduga terlibat dalam penerbitan hak atas tanah secara ilegal di lahan milik negara.

Tak hanya itu, Kejati Lampung juga menangani kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini bahkan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam sejumlah kesempatan, Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa fokus Kejati Lampung tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata dan pidana khusus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....