Kajati Lampung Sebut Penanganan Kasus Eks Gubernur Lampung Masih Terus Berjalan

  • 05 Agt 2026 14:36 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan penanganan kasus mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat ini masih terus berjalan sesuai dengan aturan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, saat dimintai keterangannya usai silaturahmi bersama awak media di Aula Kejati Lampung, Rabu, 5 Agustus 2026.

“Terkait penanganan perkara semuanya on the track. Untuk penanganan ARD (Arinal Djunaidi) masih dalam pemberkasan,” kata Danang kepada RRI.

Dia menjelaskan dalam waktu dekat penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Sudah akan pada tahap berikutnya, yaitu segera dilimpahkan ke pengadilan pada waktu yang sudah ditetapkan nanti sesuai dengan SOP dan tata urutan di dalam hukum acara,” jelasnya.

Saat ditanya terkait kendala yang dihadapi, Danang menyatakan pada prinsipnya jajaran Kejati Lampung tidak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Tidak ada kendala sama sekali, kami jelaskan bahwa semua proses hukum, tahapan hukum itu ada SOP-nya, lalu ada tata urutan hukum acaranya yang mana memang semuanya ada jangka waktunya dan sesuai dengan ketentuan waktunya saat ini memang masih dalam proses yang sesuai,” ujarnya.

“Dalam hal ini pemberkasan dan seluruhnya sedang dikumpulkan secara komprehensif, secara lengkap agar kuat dalam rangka pembuktian nanti di persidangan,” katanya, menambahkan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta US$ atau sekitar Rp 271 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, pada Selasa, 28 April 2026 lalu. Hingga kini, Arinal Djunaidi belum menjalani proses persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....