Polsek Simpang Pematang Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Delapan TKP

  • 22 Apr 2026 14:25 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara wilayah Kecamatan Simpang Pematang.

Dua tersangka yang diamankan berinisial DD berusia 34 tahun dan SI berusia 30 tahun. DD merupakan warga Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, sedangkan SI warga Desa Lempuyangan Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji.

"Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama anggota dan Tekab 308 di lokasi berbeda," ujar Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri, Rabu, 22 April 2026.

Tersangka DD ditangkap lebih dahulu di rumahnya di wilayah Register 45 Kecamatan Mesuji Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Tersangka SI ditangkap pada hari yang sama di Desa Gunung Agung Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka DD kepada petugas.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP," ucap Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....