Dorong UMKM Naik Kelas, Pendekatan HAM Jadi Strategi Baru di Lampung

  • 15 Apr 2026 12:37 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Dunia usaha memegang peranan strategis dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun di era global saat ini, keberhasilan bisnis tidak lagi diukur semata dari pertumbuhan keuntungan, melainkan juga dari sejauh mana bisnis tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan oleh I Made Agus Dwiana, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha bertema “Usaha Tumbuh, Hak Terlindungi: UMKM Berbasis HAM.”

Menurutnya, tema tersebut mencerminkan paradigma baru bahwa kepentingan bisnis dan penghormatan terhadap HAM bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling menguatkan. Prinsip ini sejalan dengan United Nations melalui kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang menekankan tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati, serta penyediaan akses pemulihan yang inklusif.

“Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, perusahaan tidak hanya menghindari risiko pelanggaran HAM, tetapi juga mampu membangun reputasi, meningkatkan daya saing, serta menciptakan kepercayaan di mata konsumen maupun investor,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, serta membangun komitmen bersama dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam kebijakan, proses bisnis, hingga budaya perusahaan.

“Dengan kapasitas yang semakin kuat, kita berharap para pelaku usaha dapat menjadikan bisnis tidak hanya sebagai motor ekonomi, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang mendorong keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai pendekatan berbasis HAM dalam pengembangan UMKM merupakan langkah yang berbeda dan progresif.

“Biasanya UMKM ini hanya fokus pada kurasi, kemasan, izin, dan halal. Hari ini agak berbeda, karena Kemenham mengangkat bagaimana perlindungan hak-hak pelaku UMKM,” katanya.

Evie mengungkapkan, jumlah UMKM di Provinsi Lampung saat ini mencapai 397.030 unit. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh usaha mikro.

“Yang paling banyak itu mikro, mencapai 96,32 persen. Ini yang perlu kita dorong untuk naik kelas. Kemudian usaha kecil 3,42 persen, dan menengah hanya 0,25 persen,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan UMKM tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga perlindungan hak, akan menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di Lampung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....