Mewujudkan Transparansi Informasi Mulai dari Tingkat Desa

  • 06 Feb 2026 12:19 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Prinsip transparansi ini perlu diterapkan secara merata merambah hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Akses terhadap data publik menjadi hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah di daerah. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian terkait rencana pembangunan maupun pengelolaan anggaran yang ada di lingkungan mereka.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, mendorong penguatan komitmen seluruh badan publik dalam menjalankan regulasi secara konsisten. Langkah tersebut mencakup cakupan pelayanan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Lembaga usaha seperti BUMN dan BUMD juga memiliki kewajiban serupa dalam memberikan layanan informasi secara terbuka. Penguatan prinsip akuntabilitas ini bertujuan membangun tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik.

“Semangat keterbukaan ini perlu kita dorong bersama mulai dari tingkat desa hingga lembaga lainnya agar masyarakat mendapatkan hak informasinya secara utuh,” ujar Erizal, Jumat 6 Februari 2026.

Implementasi aturan hukum mengenai informasi publik sudah berlangsung lama sehingga seharusnya sudah berjalan maksimal di lapangan. Konsistensi aparat dalam menyediakan data akan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah warga.

Sinergi antara pemerintah dan warga akan menciptakan lingkungan yang lebih maju melalui pengawasan yang sehat. Kemudahan akses data diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap seluruh penyelenggara negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....