Indeks Keterbukaan Informasi Publik Lampung Masih Sedang
- 05 Feb 2026 13:17 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menyebut tingkat keterbukaan informasi publik di Lampung masih berada pada kategori sedang. Kondisi ini tercermin dari hasil penilaian indeks keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Ketua KI Provinsi Lampung, Erizal, mengatakan berdasarkan indeks keterbukaan informasi publik tahun 2025, Lampung memperoleh nilai 64 poin. Capaian tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan komitmen badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau kita mengacu kepada hasil indeks keterbukaan informasi publik tahun 2025 kemarin, Provinsi Lampung ini memang berada pada posisi sedang, berada pada posisi 64 poin,” ujar Erizal, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menilai, indeks tersebut menjadi gambaran bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi secara maksimal.
Erizal juga menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik yang harus dijalankan secara konsisten. Dengan pelaksanaan yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
KI Provinsi Lampung berharap seluruh badan publik dapat memperkuat implementasi keterbukaan informasi agar kualitas layanan informasi publik di Lampung semakin meningkat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....