Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Penganiayaan Anak
- 02 Feb 2026 18:11 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pesawaran - Tim penyidik Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra.
"Paling lambat besok, 3 Februari 2026 sore kita gelar perkara," kata Iptu Pande Putu melalui sambungan telepon, Senin, 2 Februari 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah memperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Habis gelar perkara statusnya akan kita naikan ke tahap penyidikan. Hasil visum juga sudah kami bawa," katanya.
Sementara itu, Kukuh Adi Patria SH selaku penasihat hukum korban mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik unit PPA Polres Pesawaran untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan.
"Kita tunggu saja setelah adanya gelar perkara. Dan menurut kami tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan gelar perkara ini, karena sesuai KUHP keterangan dan 2 alat bukti sudah terpenuhi," ucapnya.
Ia juga menuturkan, kondisi korban SA (16) saat ini masih belum bisa beraktivitas seperti semula dan masih harus melakukan medical checkup ke ahli sepsialis tulang.
"Dari hasil medical checkup menyatakan harus mengurangi aktivitas karena harus ada istirahat tulang karena lukanya masih butuh proses pemulihan," kata Kukuh.
Menurutnya, saat ini pihaknya akan terus mengawal kasus perkara tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
"Ya mudah-mudahan proses ini tetap berjalan dan kita yakin dengan profesionalitas dari kepolisian Polres Pesawaran," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....