Kasus Dugaan Pencurian di Pesawaran Diselesaikan lewat Restorative Justice
- 16 Jun 2026 12:54 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pesawaran - Kasus dugaan percobaan pencurian uang dalam celengan milik warga di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian dilakukan setelah korban dan terduga pelaku sepakat berdamai melalui musyawarah yang difasilitasi aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Proses mediasi berlangsung dalam forum rembuk pekon yang digelar di Kantor Desa Sidodadi. Pertemuan tersebut menindaklanjuti laporan terkait dugaan percobaan pencurian yang dialami warga bernama Sugeng dengan terduga pelaku berinisial Irul.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P melalui Kapolsek Padang Cermin mengatakan pendekatan restorative justice dipilih karena terdapat kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Selain itu, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke proses hukum yang lebih lanjut.
“Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif kami kedepankan dalam kasus ini karena adanya kehendak murni dari pihak korban yang tidak ingin melanjutkan permasalahan ke ranah hukum lebih lanjut. Melalui wadah rembuk pekon yang dihadiri aparatur desa, kami membantu mencarikan solusi terbaik yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antarwarga agar tidak timbul dendam di kemudian hari,” ujar Kapolsek, Senin 15 Juni 2026.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Aiptu Tulus Abdiyah bersama aparatur desa memberikan pemahaman hukum kepada kedua pihak. Musyawarah berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Terduga pelaku kemudian mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban yang selanjutnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melalui jalur peradilan.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan aparat desa serta kepolisian. Langkah tersebut sekaligus menandai berakhirnya persoalan yang sempat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Kepolisian berharap penyelesaian melalui keadilan restoratif dapat menjadi sarana pemulihan hubungan sosial di masyarakat, sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....