Ombudsman Lampung Soroti Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi
- 28 Jan 2026 17:19 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Sepanjang Tahun 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat, yang didominasi aduan terkait infrastruktur, pertanahan, air minum, perbankan, dan pelayanan pemerintahan. Data ini menjadi indikator kuat bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung masih membutuhkan pembenahan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam upaya menjangkau masyarakat secara langsung, Ombudsman Lampung mencatat 437 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Kanal WhatsApp dan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) menjadi sarana yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Sepanjang 2025, Ombudsman Lampung melaksanakan 11 kegiatan OTS di berbagai kabupaten dan kota untuk menjemput langsung persoalan pelayanan publik yang dialami masyarakat.
"Hasil OTS, investigasi, dan pemeriksaan laporan menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur jalan rusak, layanan pertanahan yang berlarut, distribusi air minum, layanan kelistrikan, perbankan, serta pelayanan pemerintahan desa masih menjadi keluhan dominan masyarakat," ujar Nur Rakhman Yusuf, Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai bagian dari pencegahan maladministrasi, Ombudsman Lampung secara tegas mendorong perbaikan kebijakan melalui kajian kebijakan tata kelola pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten/kota. Kajian tersebut menemukan, belum adanya SOP pemeliharaan jalan yang dikhawatirkan berdampak pada pertanggungjawaban pelaksanaan pemeliharaan jalan, tidak adanya publikasi rencana pemeliharaan jalan setiap awal tahun sehingga masyarakat tidak mengetahui jalan mana saja yang akan diperbaiki, belum adanya uji laik fungsi jalan sehingga jalan yang saat ini digunakan oleh masyarakat belum memiliki sertifikat laik fungsi jalan.
"Tidak hanya itu, lemahnya pengawasan pemeliharaan jalan sehingga tidak ada evaluasi pelaksanaan pemeliharaan jalan, lemahnya pengelolaan pengaduan serta tidak adanya standar pelayanan di bidang pelayanan jalan sehingga pengaduan dan pelayanan tidak terkelola dengan baik, juga menjadi kajian," kata Nur Rakhman Yusuf. "Kondisi ini dinilai berkontribusi langsung terhadap kerusakan infrastruktur dan berulangnya keluhan masyarakat."
Selain kajian kebijakan, Ombudsman Lampung juga melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, pelayanan pendidikan di Dinas Pendidikan/Satuan Pendidikan, dan pelayanan sosial di Dinas Sosial. Selain itu, Ombudsman Lampung melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit dan samsat, monitoring seleksi penerimaan murid baru (SPMB) dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi vertikal.
“Melalui kajian kebijakan, penilaian pelayanan publik, dan inspeksi mendadak, kami menemukan masih lemahnya penerapan standar dan pengawasan, khususnya di sektor infrastruktur," katanya, menambahkaan. "Jika kondisi ini dibiarkan, maladministrasi akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban."
Sebagai wujud komitmen terhadap akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, Ombudsman Lampung secara konsisten mengedepankan transparansi dengan menyampaikan informasi layanan, hasil pengawasan, serta kegiatan penilaian melalui berbagai media dan platform resmi yang tersedia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami.
"Ombudsman Lampung juga berkomitmen menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam naskah korespondensi antarinstansi maupun dalam penggunaan bahasa di ruang publik di lingkungan Ombudsman Lampung, sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan inklusif," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....