Delapan Desa di Jati Agung Sepakat Gabung Bandarlampung

  • 26 Jan 2026 11:05 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung menyatakan sepakat untuk bergabung dengan Kota Bandarlampung. Delapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Pemerintah Provinsi Lampung saat ini memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan penyesuaian wilayah ini merupakan langkah untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah,” kata Binarti Bintang dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Pemprov Lampung, Senin, 26 Januari 2026.

Dia menjelaskan proses ini bukan bagian dari perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.

Baca juga: Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kotabaru ke Kemenhut

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama.

Pertama, administrasi kependudukan, di mana perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kedua, administrasi pertanahan, yang akan ditangani melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penyesuaian dokumen lahan berjalan tertib dan sesuai aturan. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah.

Selain delapan desa tersebut, Desa Way Huwi juga dilaporkan masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian wilayah serupa.

Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan yang telah terverifikasi.

Pemerintah menargetkan proses penyesuaian dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, namun dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan hingga satu tahun.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap integrasi wilayah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional Kota Baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....