Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Lampung Tahun 2026
- 20 Feb 2026 14:51 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menyebut zakat fitrah bagi umat muslim di Provinsi Lampung pada Ramadan tahun ini sebesar 2,57 kg beras atau Rp40.000 jika diuangkan. Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Lampung sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat di daerah setempat.
Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan terdapat dua pilihan dalam menunaikan kewajiban tersebut. Warga dapat menyerahkan zakat dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
“Besarannya itu kalau beras 2,75 kg atau dengan uang Rp40.000 kalau diuangkan,” ujar Iskandar Zulkarnain saat dihubungi RRI, Jumat 20 Februari 2026.
Penentuan nilai uang sebagai pengganti beras ini telah melalui proses pengkajian yang mendalam oleh pihak terkait. Fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasar menjadi pertimbangan utama agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga diberikan informasi mengenai besaran pembayaran fidyah bagi mereka yang memenuhi kriteria. Nilai fidyah untuk wilayah Lampung disepakati sebesar Rp20.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketetapan ini diharapkan menjadi panduan seragam bagi unit pengumpul zakat di seluruh tingkatan mulai dari desa hingga kota. Kepastian mengenai besaran nilai zakat memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam menyiapkan kewajiban agama sejak dini.
Pemerintah Provinsi bersama instansi terkait akan terus memantau proses sosialisasi informasi ini di tengah masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesimpangsiuran data mengenai nilai zakat yang harus dibayarkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....