Kemenkes Resmikan Aturan Label Gizi pada Minuman Kekinian

  • 19 Apr 2026 06:48 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis yang banyak beredar di masyarakat.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Kesehatan, dijelaskan bahwa kebijakan ini mengatur penerapan label gizi berupa nutri level pada produk minuman kekinian yang dipasarkan oleh pelaku usaha skala besar. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar lebih sadar terhadap kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Regulasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan penyakit tidak menular melalui pola konsumsi yang lebih sehat.

Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa penerapan label gizi ini diharapkan dapat membantu konsumen, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam memilih minuman yang dikonsumsi. Informasi yang jelas mengenai kandungan gula, kalori, dan zat gizi lainnya dinilai penting dalam mendukung perubahan perilaku hidup sehat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengendalian konsumsi gula berlebih di masyarakat, seiring meningkatnya tren konsumsi minuman berpemanis di berbagai daerah.

Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, pelaku usaha dapat segera menyesuaikan standar produksi dan pelabelan, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....