Pelaku Dugaan Pengeroyokan Pak Ogah di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
- 18 Sep 2026 08:52 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Labuhan Ratu membuahkan hasil. Satu lagi pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai “pak ogah” di Jalan Soekarno Hatta (Bay Pass), Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, menyerahkan diri kepada polisi.
Berdasarkan rilis yang disampaikan melalui akun resmi Instagram @Polresta_BandarLampung, pelaku berinisial H (34), warga Sepang Jaya, datang ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Ia datang bersama kakaknya untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya, H dijemput personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku berinisial RPB (34) pada Minggu lalu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Mera Aprijal (39) pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, penyerahan diri H merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian kepada pihak keluarga dan pelaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar para pelaku yang masih berada di luar dapat menyadari dan memilih untuk menyerahkan diri. Ini juga untuk mempermudah proses penyidikan,” kata AKP Ono.
Dia menyatakan pihaknya masih mendalami peran H maupun pelaku lainnya. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan, serta mengamankan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
“Peran masing-masing pelaku masih kami dalami. Kami akan proses sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku diduga dijerat dengan ketentuan Pasal 262 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
AKP Ono mengimbau para pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan tidak menunggu tindakan penegakan hukum.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih berada di luar agar segera menyerahkan diri. Datang dengan baik dan kooperatif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan setiap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....