Polsek Padang Ratu Ringkus Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
- 31 Jul 2026 20:59 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Tengah – Komitmen Polres Lampung Tengah dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, seorang pria berinisial HS (44), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kampung Negeri Kepayungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku pada Senin malam (20/7/26) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 101 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 27,87 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam.
"Selain itu, turut diamankan 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet serta 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata Kapolsek, Rabu 28 Juli 2026.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....