Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor
- 04 Agt 2026 10:23 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku berinisial AS (30) dan LP (26), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang belum sempat dijual.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Priyo Sentono yang kehilangan sepeda motornya saat ditinggal bekerja di sawah.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Saat hendak pulang sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak ada," kata Juniko, Senin, 3 Agustus 2026.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi pelaku utama, AS, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Petugas kemudian menggerebek rumah pelaku di Kecamatan Pubian dan menemukan sepeda motor milik korban masih disimpan di lokasi tersebut.
Selain motor korban, polisi menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen, dua set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat hisap sabu (bong).
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....