Istri Jadi TKW, Anak Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

  • 17 Mei 2026 10:53 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Selatan: Polda Lampung telah menetapkan seorang pria berinisial INP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kuasa Hukum korban Herwan Acong menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polda Lampung pada 13 Mei 2026.

"Kami Team Hotman 911 yang mendapat aduan tersebut langsung melakukan pendampingan kepada korban. Dari keterangan korban, dugaan peristiwa itu terjadi di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang diduga telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali. Dari keterangan korban kami langsung mengkonfirmasi langsung ke pelaku yang merupakan ayah kandungnya hingga akhirnya pelaku berhasil kami bawa ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Acong kepada RRI, Sabtu (16/5/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan korban yang disebut mengalami trauma berat. Dalam pendampingan bersama Team Hotman 911, korban sempat menangis saat menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya.

Pihak keluarga menyebut korban selama ini hidup dalam ketakutan sebelum akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Selain dugaan kekerasan seksual, keluarga juga mengaku korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik di rumah. Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan psikologis atas trauma yang dialami korban," ujarnya.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

"Kami Team Hotman 911 yang ada di Lampung juga berharap kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa untuk melaporkannya kepada kami. Kami telah diamanatkan Bang Hotman Paris untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban predator anak. Silahkan lapor atau DM ke medsos saya 'Paman Acong'," ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....