Polres Pringsewu Gerebek Gudang BBM Oplosan Beromzet Miliaran

  • 10 Apr 2026 17:19 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di Kabupaten Pringsewu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, pada Jumat 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), berikut barang bukti berupa ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan. Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, terdiri dari Solar dan Pertalite oplosan.

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk menyedot serta mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat ekspose di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah, dengan perbandingan satu banding satu sebelum dijual ke pasaran.

Minyak mentah yang digunakan diketahui didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. BBM hasil oplosan kemudian dipasarkan melalui pertamini milik pelaku, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Selain dijual di pertamini miliknya, BBM juga disuplai ke pertamini lain di wilayah Pringsewu,” jelasnya.

Sementara untuk BBM jenis Solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....